SEMARANG, RAKYATJATENG - Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar razia narkoba sekaligus Operasi Yustisi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu dinihari (30/10/2021).
Operasi yustisi guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan dalam operasi tersebut masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.
Razia yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda jateng ini dalam rangka menertibkan THM di Kota Semarang.
Saat ini Jawa Tengah khususnya Kota Semarang masuk pada PPKM Level 1. Artinya sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang bahwa kegiatan aktifitas jam malam maksimal sampai dengan pukul 24.00 Wib. Namun nyatanya di beberapa tempat hiburan masih ada yang buka di atas pukul 24.00 Wib, atau melanggar jam operasional.
“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi maka kami tutup, dan terakhir ada satu tempat yang keliatan aktivitasnya sangat mencolok sekali dimana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan sehingga kami mendatangi dan melaksanakan razia," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan adalah melakukan identifikasi kepada pengunjung, kemudian melakukan tes urine kepada para pengunjung.
"Tetapi alhamdulilah pada dini hari ini seluruhnya setelah dilakukan cek urine semuanya negatif, tidak ada yang menggunakan narkoba,” ujar Lutfi Martadian.
Dijelaskannya, kegiatan razia ini tidak hanya dilaksakanan hari ini saja, namun akan dilakukan beberapa hari kedepan sesuai dengan eskalasi ataupun tingkat aktivitas masyarakat.
"Kalau ada yang menyalahi aturan maka kami bersama-sama baik itu dari Polda, Polrestabes dan rekan-rekan TNI kita akan melakukan penertipan dalam menekan lonjakan Covid-19,” paparnya.
Disinggung soal temuan razia, Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Paling terlihat adalah melanggar waktu yang telah ditetapkan Perwali, kerumunan pengunjung, dan tidak menjaga jarak.
"Mereka sudah diberi peringatan tertulis. Nanti akan ada analisis dan evaluasi, apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak jika pengelola masih abai," tegasnya.
“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Anggota juga melaksanakan kegiatan dengan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang masih buka kita imbau agar segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro," tambahnya. (Sen)