Gibran: Biaya PCR Turun, Semua Harus Patuh

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka siap pasang badan jika ada penyedia layanan kesehatan yang memasang harga tinggi untuk tes polymerase chain reaction (PCR). Warning ini merupakan tindak lanjut dari aturan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan terbaru, saat ini batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu untuk daerah di luar dua pulau itu. Ini berlaku mulai Rabu (27/10) lalu. Berkaitan dengan itu, Gibran meminta semua pelayanan kesehatan di Kota Solo mematuhi aturan Kemenkes.

“Kalau ada yang jual lebih mahal bagaimana? Yo ora iso (ya tidak bisa) jual tes PCR di atas Rp 275 ribu. Aturannya sudah seperti itu, nanti saya cek,” terang dia, Jumat (29/10).

Gibran memastikan baik rumah sakit, klinik, maupun warga pasti sudah tahu dengan aturan baru soal tarif PCR. Dia berpesan kepada warga Solo yang mendapati pelayanan kesehatan menjual tes PCR di atas Rp 275 ribu segera melapor.

“Karena ini sudah jadi aturan resmi harus dipatuhi. Kalau warga menemukan ada PCR yang harganya mahal lapor ke saya saja,” terang Gibran.

Di bagian lain, RSUD Dr Moewardi Solo memberi pengumuman bahwa tarif tes swab antigen Rp 95 ribu, sementara PCR Rp 275 ribu. Ini berlaku sejak Jumat kemarin (29/10).

“Tes PCR di RSUD Dr Moewardi Solo sudah disesuaikan aturan Kemenkes terbaru dan tarif baru ini mulai berlaku 29 Oktober,” beber Direktur RSUD Dr Moewardi Solo, Cahyono Hadi. (ves/bun/dam/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version