Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK

  • Bagikan
ATURAN BARU NAIK KA: Para calon penumpang kereta api bersiap di Stasiun Pasar Senen, Selasa (4/5). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pelanggan yang akan membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik untuk penumpang dewasa maupun anak-anak.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), pembelian tiket KA wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menyebut kebijakan ini guna mendukung program pemerintah.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ujar Krisbiyantoro, Jumat (22/10/2021).

Aturan ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Pelanggan juga diminta segera memperbarui data akun bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI turut mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat. Hal tersebut agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga telah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. “KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api,” kata Krisbiyantoro.

“Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutupnya. (Sen)

  • Bagikan