SEMARANG, RAKYATJATENG - Penggerebekan disertai penangkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, tak membuat pelaku jera. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait dengan hal ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Lutfhi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar berhati-hati.
Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan-pesan yang berisi tawaran pinjol ilegal tersebut.
"Lebih baik tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu awal dari jerat pinjol ilegal. Namun jika sudah terlanjur terjebak dengan pinjol tersebut, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal, Kamis (21/10/2021).
Terkait dengan pinjol ilegal yang meresahkan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng sudah membuka kanal pelaporan, melalui website www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
"Pun demikian dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka pengaduan hotline di nomor 024 8413 544," imbuhnya.
Iqbal menambahkan, beberapa korban yang terjebak pinjol ilegal mengaku telah dirugikan. Mulai dari perlakuan jasa penagih (dept collector) hingga transfer kosong dari pinjol ilegal.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tetapi setelah dicek di rekeningnya ternyata kosong," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman terus dilakukan. Seperti berusaha mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya hingga melancarkan ancaman meng-upload konten porno dan sebagainya.
"Karena ancaman teror kasar dan merasa tertipu, korban ER lalu melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Jateng. Setelah didalami jajaran Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta," tambahnya.
Teror pinjol ilegal, tambah Kabidhumas, menargetkan tekanan-tekanan psikologis kepada para korbannya. Korban diancam akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tidak dibuka. Bahkan cerita tragis akibat jerat pinjol ilegal sudah terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.
"Seperti kasus yang terjadi pada awal Oktober 2021 lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Kabupaten Wonogiri meninggal akibat bunuh diri. Diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan akibat teror penagih hutang dari pinjol ilegal," ungkapnya.
Beberapa kasus tersebut menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol ilegal sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya.
Untuk itu, Kabidhumas kembali menegaskan agar masyarakat tak ragu untuk melaporkan teror pinjol ilegal kepada aparat kepolisian terdekat.
"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi tidak akan ragu memberantas kejahatan jenis ini, karena belakangan ini merebak dan sangat meresahkan masyarakat. Silahkan jangan ragu untuk melapor ke polisi," tutup Iqbal. (Sen)