SEMARANG, RAKYATJATENG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat ada sekira 600 rumah kos di Kota Semarang yang sudah masuk sebagai wajib pajak di Bapenda. Ratusan rumah kos itu masing-masing memiliki lebih dari 10 kamar.
"Yaitu yang lebih dari 10 kamar. Artinya, 11 kamar itu mulai wajib menjadi wajib pajak," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara, S.STP, MM saat ikut dalam operasi yustisi terhadap sejumlah rumah kos (indekos) bersama tim gabungan dari Polri, Satpol PP, dan Dispendukcapil, Selasa malam (19/10/2021).
Dari hasil temuannya, masih banyak yang belum bayar pajak.
"Dari hasil temuan, masih banyak yang belum bayar pajak. Karena kita harus melibatkan banyak instansi juga, dari wilayah, kecamatan, kelurahan dan ini seperti Satpol PP sangat membantu kita dalam menggali potensi pajak rumah kos," jelasnya.
Elly Asmara mengatakan pihaknya dari Bapenda Kota Semarang mendampingi operasi gabungan dengan Satpol PP, Polri dan Dispendukcapil Kota Semarang.
"Ranah kami kepada yang namanya pajak rumah kos, di bawah jenis pajak hotel," kata Elly Asmara.
Dari operasi yustisi ini, pihaknya menemukan ada tempat kos itu sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan telah rutin membayar, namun ada pula yang belum terdaftar.
"Jadi kami menemukan dari dua objek ini, yang pertama tadi di Gayamsari Residence sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan rutin membayar. Sedangkan yang sekarang ini ada namanya Risnaka Etnik kos jumlah 32 kamar. Belum terdaftar. Kami akan memanggil untuk melaksanakan kewajibannya," jelas Elly Asmara.
Menurutnya, operasi yustisi ini sangat membantu pihaknya dalam pendataan. "Nanti akan kami lanjutkan dengan berkoordinasi lebih lanjut, artinya lebih matang, terfokus kepada pendapatan juga," ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan wilayah kecamatan, kelurahan hingga RT/RW karena lebih tahu kondisinya.
"Jadi kami pernah mengadakan sosialisasi RT/RW ini sangat terbantu," tambahnya.
Untuk pajak, targetnya pada 2021 sekitar Rp194 miliar. (Sen)