Berstatus PPKM Level 1, Kota Semarang Longgarkan Pembatasan

  • Bagikan
Walikota Semarang Hendrar Prihadi

SEMARANG, RAKYATJATENG – Kota Semarang akhirnya berstatus level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.

Turunnya level PPKM Kota Semarang ini membuat adanya pelonggaran pembatasan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot).

Walikota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan adanya pelonggaran pembatasan di wilayah ibu kota Jawa Tengah mulai tanggal 19 Oktober 2021.

Penegasan itu diungkapkan Hendi — sapaan akrab Hendrar Prihadi –, dalam keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Selasa (19/10/2021).

Hendi sendiri secara khusus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Semarang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disipilin prokes, terkhusus teman-teman tenaga kesehatan, kawan-kawan TNI/Polri, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lainnya, sehingga semua indikator ada pada kondisi yang sangat baik,” kata Hendi.

Melalui Instruksi Walikota Semarang nomor 7 tahun 2021, aturan pembatasan yang diberlakukan di kota lumpia sejak 19 Oktober 2021 misalnya seperti tempat makan, cafe, resto, dan lainnya yang boleh beroperasi hingga pukul 24.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Aturan yang sama diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.

Sementara untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian juga saat ini di Kota Semarang diizinkan dengan kapasitas 50 persen melalui skrining ketat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hendi menjelaskan hal tersebut termasuk untuk kegiatan resepsi pernikahan, dimana meski dalam Intruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75 persen, namun dirinya menetapkan masih membatasi hingga 50 persen untuk Kota Semarang.

Selanjutnya untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang saat ini juga telah diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70 persen, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin.

Untuk point ini sendiri diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Di sisi lain Hendi sendiri tetap mengingatkan bahwa pandemi covid-19 saat ini masih belum usai di Indonesia, terkhusus Kota Semarang.

Karena itu, dirinya meminta masyarakat tetap waspada dengan mamatuhi protokol kesehatan.

“Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas,” pungkasnya. (Sen)

  • Bagikan