SEMARANG, RAKYATJATENG - Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Suharsono mengaku jika pihaknya sudah sangat sering menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas teknis agar memilih kontraktor berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Suharsono menyikapi pembangunan jembatan kaca di kawasan Hutan Wisata Tinjomoyo yang tidak sesuai dengan target.
"Kami sering sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan dinas teknis dan bagian penyedia barang jasa pilih kontraktor yang berkualitas," kata Suharsono dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Menurut Suharsono, kegagalan pembangunan jembatan kaca di Tinjomoyo ini menambah kesedihan masyarakat. Sebab, menurut dia, banyak penyedia jasa yang bisa lebih profesional.
"Kegagalan pembangunan jembatan ini menambah deretan gelo (sedih, red) masyarakat. Banyak penyedia yang bisa lebih profesional dan berpengalaman, tapi mengapa lagi-lagi salah pilih penyedia. Pekerjaan senilai Rp 11 miliar gagal diselesaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan pihaknya sudah memperkirakan peristiwa gagalnya pembangunan jembatan kaca Tinjomoyo ini saat melakukan pemantauan.
"Saat komisi melakukan pemantauan progres pembangunan jauh dari shcedule terget yang ditetapkan, melihat metode pekerjaan yang tidak baik, kemampuan yang jauh dari pengalaman, semua rombongan menyatakan ini pasti gagal dan tidak selesai," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Pegiat Pariwisata Kota Semarang Gus Wahid United, mendesak Pemkot Semarang untuk melakukan langkah tegas terkait kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan merugikan nama baik Kota Semarang dari sisi citra pariwisata.
Menurut dia, jembatan kaca ini merupakan salah satu program prioritas. Untuk itu, Pemkot Semarang tidak cukup hanya memutus kontrak namun juga harus menuntut ganti rugi kepada kontraktor pembangunan jembatan kaca Tinjomoyo.
"Tidak hanya memutus kontrak dan blacklist saya kira, namun Pemkot juga harus mengajukan tuntutan. Kegagalan pembangunan jembatan kaca ini tidak hanya merugikan citra pariwisata yang dibangun Walikota Semarang Hendrar Prihadi dengan baik, namun juga berpotensi mengurangi PAD," katanya.
"Sanksi bagi rekanan seperti ini jelas bukan hanya putus kontrak dan blacklist saja tapi juga harus ada sanksi lain yang membuat jera kontraktor yang memiliki wanprestasi serupa," ujar Gus Wahid yang juga pengurus Badan Promosi Pariwisata Kota Semarang (BP2KS) ini.
Gus Wahid mengaku dirinya menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi administratif kepada dinas terkait. Namun upaya untuk membuat jera kepada rekanan yang mencoreng nama baik Pemkot Semarang dan citra pariwisata, juga harus ditegakkan.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari LPSE Kota Semarang proyek pembangunan jembatan kaca di kawasan Hutan Tinjomoyo memiliki nilai pagu paket Rp 12 miliar dengan pemenang kontraktor PT Putra Nangroe Aceh.
Proyek ini merupakan proyek dedicated atau program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Namun pada kenyataannya, progres proyek tersebut justru mengalami deviasi hingga 25 persen. (Sen)