SEMARANG, RAKYATJATENG – Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai berdiri tanpa ijin.
Kali ini, sebanyak 34 rumah yang berdiri tanpa ijin di Kampung Karangjangkang (blok atas), Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dirobohkan pada Kamis (14/10/2021).
Penertiban puluhan bangunan ini berjalan tertib tanpa adanya bentrok, sebab warga telah menerima santunan dari pemilik tanah, Putut Sutopo. Petugas pun dengan leluasa merobohkan bangunan rumah dengan palu jumbo.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah memberikan waktu tiga minggu kepada warga untuk mengemasi barangnya. Sehingga hari ini pihaknya merobohkan rumah.
“Karena batas waktunya sudah habis kemarin, maka hari ini kita turun untuk cek sekaligus bongkar,” kata Fajar.
FAjar selanjutnya meminta pihak kuasa hukum pemilik tanah untuk segera memasang pasar peringatan agar tempat itu tak kembali ditempati oknum tak bertanggung jawab.
“Yang jelas kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah ikhlas bangunannya dirobohkan,” ujar Fajar.
Kini, pemilik tanah tinggal menyelesaikan permasalahan sisa tiga poskamling yang ada di tempat itu.
“Nanti tinggal pemerataan tempat aja. Tali asih sudah kita berikan semua,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan warga, Sugiyono mengatakan para warga sudah ikhlas lahir batin bahwa rumahnya dibongkar.
Hanya saja masih ada persoalan tiga poskamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapat solusi. “Tolong tiga poskamling ini diperhitungkan,” harapnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum pemilik tanah, Budi Kiyatno mengaku siap membicarakan terkait permasalahan tiga poskamling itu.
“Ya nanti bisa kita bicarakan baik baik dengan pemilik tanah,” tegasnya. (Sen)