PPKM Masuk Level 2, Pemkot Perbolehkan Usaha Hiburan dan Rekreasi Buka

  • Bagikan
BOLEH BUKA: Salah satu cafe di kota Solo yang menerapkan prokes. PPKM turun ke level 2, Pemkot perbolehkan usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) buka dengan prokes ketat dan kapasitas maksimal 50 persen. (M. IHSAN/RADAR SOLO)

BOLEH BUKA: Salah satu cafe di kota Solo yang menerapkan prokes. PPKM turun ke level 2, Pemkot perbolehkan usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) buka dengan prokes ketat dan kapasitas maksimal 50 persen. (M. IHSAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Penurunan kasus aktif Covid-19 serta tingginya capaian vaksinasi di Kota Bengawan membuat status PPKM berada di level 2. Pemerintah Kota Surakarta pun memberikan sejumlah kelonggaran seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2, Selasa (5/10) sore.

Dalam SE tersebut terlihat perbedaan paling kentara dari SE sebelumnya adalah operasional usaha hiburan dan tempat rekreasi di Kota Bengawan.

Dalam PPKM level 2 ini, usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) seperti karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), salon, panti pijat, tempat terapi, dan SPA dizinkan buka mulai pukul 09.00-21.00. Dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.

Selanjutnya seluruh pengawai wajib dosis kedua dan seluruh pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk kegiatan ini anak 12 tahun masih dilarang masuk lokasi tersebut.

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, museum, dan sejenisnya juga diizinkan buka kembali. Aksesbilitas di lokasi-lokasi macam ini wajib menggunakan PeduliLindungi. Hanya saja anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diizinkan untuk mengkases fasilitas.

“Ada beberapa pelonggaran misalnya di tempat rekreasi dan taman-taman. Museum juga sudah buka. Prokesnya tetap jalan dan pakai PeduliLindungi,” terang Walikota Surakarta Gibran Rakabuming, Selasa (5/10).

Pelonggaran lainnya adalah aturan anak usia 5 tahun ke atas yang kini diperbolehkan untuk mengakses sejumlah tempat yang sebelumnya belum boleh. Seperti di mal dan pusat perbelanjaan yang kini boleh dimasuki anak usia 5-12 tahun. Kemudian diizinkannya anak usia 5-12 masuk ke arena permainan dan game online meski harus dengan pendampingan orang tua.

“Boleh asal dengan pendampingan orang tua,” tegas walikota.

Pelonggaran lainnya adalah penyelenggaran kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemsyarakatan. Syaratnya sama. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Konser-konser boleh tapi terbatas. Tempat olahraga indoor juga boleh seperti gym dan sejenisnya. Intinya semuanya masih dibatasi, giat pernikahan, rapat-rapat, dan yang lainnya. Semuanya masih terbatas wong masih level 2 kok,” terang Gibran.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani berharap, pelonggaran yang diberikan tidak lantas membuat masyarakat bebas melakukan berbagai aktivitas tanpa terkendali. Sebab itu, dia meminta agar masyarakat tetap membatasi kegiatan sekalipun aturan dan ketentuan jauh lebih longgar dari sebelumnya.

“Harus kami batasi biar tetap terkendali. Jangan terus lepas begitu saja karena wabah ini juga belum benar-benar selesai. Di eks Karesidenan Surakarta ini kan baru saja level 2. Harusnya aparat, pemerintah, dan tokoh-tokoh itu bisa memberikan pengertian kepada warga,” tutur Ahyani. (ves/bun/dam/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version