SOLO, RAKYATJATENG – Kasus pelemparan kereta api terulang lagi. Kemarin (3/10), seorang anak berusia 14 tahun diamankan dan diserahkan ke Polsek Jebres karena kasus sama. Dia melempari KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Jebres.
“Selama Januari hingga awal Oktober ini, telah terjadi empat kasus pelemparan kereta api. Terakhir kejadian Minggu ini (kemarin),” ujar Manager Humas PT KAI Daops 6 Jogjakarta Supriyanto dalam rilisnya kemarin (3/10).
Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Dalam pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa dilaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke TNI dan Polri.
“Mari kita jaga bersama kereta api kita. Jangan sampai ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik kereta dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita,” tandas Supriyanto. (atn/bun/dam/JPC)