Komplotan Pembobol ATM Gondol Duit Total Rp947 Juta, Dipakai Foya-foya dan Beli Tanah

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Enam orang yang diduga pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng.

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MA warga Banten, AM warga Depok, Jawa Barat, MH warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.

“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers, Jumat (1/10/2021).

Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.

“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.

Dijelaskan, di antara mereka ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

"Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," tandas Kombes Djuhandani.

Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar Rp947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar Rp850 juta dari mesin ATM.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Karena melawan petugas saat ditangkap, jelas Kombes Djuhandani, empat orang terpaksa ditembak kakinya.

Akibat perbuatannya itu, mereka harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version