Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Mutiara dan Pasir

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan 9.320 Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Cilacap. Benih lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Sukabumi, Jabar.

Potensi kerugian dari negara yang ditimbulkan dari aksi penyelundupan benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut sekira Rp2,367 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Drs Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Jateng mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi dan laporan tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di kawasan perairan Cilacap.

Akhirnya Tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman dan pengamatan terkait informasi tersebut.

"Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan pencarian BBL. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL," kata Luthfi, didampangi Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol R Setijo Nugroho, Rabu (29/9/2021).

Lalu pada 31 Agustus 2021, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng melakukan pembuntutan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Avanza yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruklegi Cilacap.

Hasilnya, dari dalam mobil itu ditemukan ada kardus rokok yang berisikan 53 kantong plastik, berisi 1.200 ekor benih lobster jenis mutiara, dan 8.120 ekor benih lobster jenis pasir.

"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil, berikut barang bukti 53 kantong plastik berisi sekitar 9.320 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ungkap Kapolda.

Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Benih bening lobster memang dilarang untuk diperdagangkan ekspor.

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.

Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis bibit lobster kepada Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Muh Arifin. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version