SEMARANG, RAKYATJATENG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menggrebek sebuah lokasi yang diduga tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penggerebekan kegiatan diduga praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di daerah Banjarsari, Surakarta pada 26 September 2021.
"Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," ungkap Direskrimum saat menggelar konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021).
Selain mengamankan enam orang, dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.
Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar Kombes Djuhandani.
Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan yaitu dengan memanfaatkan jaringan medsos.
"Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan dugaan praktik pijat plus khusus laki-laki di Surakarta itu.
"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal. (Sen)