PT KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Jadi Rp45.000

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di seluruh stasiun, dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September di 64 stasiun.

"Penyesuaian tarif ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen di wilayah Daop 4 Semarang adalah Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Semarang Poncol dan Cepu.

KAI menyediakan fasilitas layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh.

Hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Krisbiyantoro mengatakan, untuk dapat melakukan rapid tes antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.

"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun, dan ini sudah termasuk di stasiun Semarang Tawang 45.413 pelanggan," ujar Krisbiyantoro.

Syarat lainnya, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Hal itu mengacu SE Kemenhub No 69 Th 2021. Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi KA guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version