SEMARANG, RAKYATJATENG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal PSO Kedungsepur relasi stasiun Semarang Poncol-Ngrombo dan KA Ekonomi lokal Cepu relasi Cepu-Surabaya Turi.
Kedua KA tersebut mulai dioperasionalkan pada 22 September 2021 setelah mendapat ijin dari DJKA selaku regulator dan masih mengacu pada SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
"Dioperasikannya KA lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Humasda 4 Semarang, Krisbiyantoro, Rabu (22/9/2021).
Menurut Krisbiyantoro, untuk persyaratan naik KA lokal, calon penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Disamping itu juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta mematuhi protokol kesehatan.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun.
"Kalau data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin," terangnya.
Calon penumpang juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show. Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak menjadi syarat untuk naik KA lokal.
Sedangkan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
"Calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun, masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api," katanya. (Sen)