Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto dengan Restorative Justice

  • Bagikan

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus pengrusakan batu nisan di pemakaman muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan cara restorative justice, Kamis (23/9/2021).

Diketahui, sejumlah batu nisan di pemakaman muslim Desa Wonosari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, diduga dirusak.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan itu ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.

Menurut seorang penggali makam, Marikun (59), perusakan batu nisan di pemakaman muslim sudah terjadi sekitar 3 bulan dan tidak mengetahui siapa yang merusak batu nisan makam tersebut.

Sebab, batu nisan yang tertancap di beberapa makam diketahui sebagian sudah lepas dan rusak.

Marikun mengungkapkan, selama ini makam-makam di pemakaman muslim hanya diberikan tanda berupa nomor urut.

“Dari dulu hanya dikasih tenger (tanda) seperti ini (nomor urut). Ada warga (ahli waris) kepengin dikasih yang bagus seperti itu (batu nisan). Mungkin ada warga lain yang tidak suka,” ungkap dia.

Pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto, Sukoharjo, Supriyanto mengatakan, peristiwa perusakan makam sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu.

Namun, baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya ikut dirusak.

“Kebetulan (ahli waris) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar 3 bulan yang lalu,” terang dia.

Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan kedua belah pihak, pengelola makam dan pihak keluarga untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalahpahaman.

Alhasil, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

“Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu,” ungkapnya. (Sen)

  • Bagikan