Dirlantas Polda Jateng: Wajib Gunakan Informasi dan Teknologi dalam Penegakan Hukum

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Penggunaan teknologi dan informasi dikedepankan dalam pelaksanaan tugas lalu lintas di jajaran Polda Jateng.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin usai acara puncak perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/9/2021).

“Anggota lalu lintas di jajaran Polda Jateng wajib menggunakan informasi dan teknologi dalam penegakan hukum. Salah satu alasannya, karena di masa pandemi ini kita wajib menjaga protokol kesehatan dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian,” katanya.

Dirlantas mengatakan, saat ini aplikasi yang telah digunakan adalah Sakpole, Kopek, ETLE, identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan aplikasi lain berbasis teknologi.

Aplikasi ini dibuat jajaran Ditlantas untuk memenuhi tuntutan kemajuan teknologi dan berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Namun bila masyarakat masih merasa canggung apakah layanan ini berlaku atau tidak. Kami menegaskan bahwa layanan-layanan ini sudah kami launching dan sudah berjalan,” ungkapnya.

Terkait penegakan hukum di lapangan, Rudy menuturkan, tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara konvensional. Penindakan harus dilakukan menggunakan sarana aplikasi elektronik yakni ETLE dan Kopek.

“Jadi tidak ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Kami mengharap masyarakat untuk tidak menyuap petugas. Siapa pun yang melanggar akan kami foto dan proses,” tuturnya.

Menurutnya, surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi. Surat tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama dengan Polda Jateng.

“Denda tilang itu secara otomatis masuk ke kas negara. Hampir satu tahun menggunakan informasi teknologi sama sekali tidak ada komplain dari masyarakat,” jelasnya.

Penggunaan tilang elektronik, lanjutnya, dinilai sangat baik. Hasil evaluasi hampir 65 persen masyarakat tahu tilang elektronik. “Setelah mendapatkan surat konfirmasi masyarakat datang untuk mengecek dan menyatakan diri melanggar,” kata Rudy.

Dalam waktu sebulan, pihaknya mengirimkan 3.000 surat konfirmasi. Data pelanggaran tersebut selalu diperbarui.

Pihaknya meminta setelah mendapatkan konfirmasi, tugas masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas adalah datang ke kantor polisi untuk menanyakan data-data pelanggarannya. Setelah pelanggar mengerti maka akan diberikan surat tilang.

“Penilangan dibubuhi tanda tangan dari yang bersangkutan lalu melakukan pembayaran di bank BRI. Jadi tidak ada kolusi lagi dari pelanggar,” ujarnya.

Rudy berharap, sebagai pelaksana lapangan, anggota polisi lalu lintas dapat betul-betul menguasai informasi teknologi dalam penegakan hukum.

Pihaknya ingin masyarakat dapat mendukung program-program kepolisian, sehingga bisa memberikan layanan terbaik dan sesuai dengan tuntutan kemajuan jaman.

“Jangan sekali-sekali masyarakat yang melanggar mencoba menyuap petugas. Itu ada sanksi dan aturannya,” katanya. (Sen)

  • Bagikan