SEMARANG, RAKYATJATENG - Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu di empat lokasi dan jaringan berbeda.
"Ditresnarkoba Polda Jateng telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat TKP dengan 5 tersangka dan barang bukti seberat 900 gram sabu, hampir 1 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021).
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan semua tersangka yang ditangkap berasal dari daerah berbeda. AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan, dan IW (33) asal Magelang.
Pada TKP pertama di Kota Semarang petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak 2 kali, yang pertama kurang lebih 100 gram sudah diedarkan. Saat akan mengedarkan yang kedua, tersangka berhasil kita tangkap," kata Lutfi.
Sedang TKP kedua di Kota Pekalongan, diamankan 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9). Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Pekalongan Utara.
"Tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami," tuturnya.
Dari hasil pengembangan, dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka. Hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat kurang lebih 50 gram dalam kardus bekas di bawah jok mobil yang rusak terparkir di halaman kosnya tersangka.
Untuk TKP ketiga di Kota Semarang, petugas mengamankan satu paket sabu kurang lebih 55,2 gram dari tersangka IW (33). IW mengaku dapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jalan Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (17/9).
"Tersangka ini sebelumnya 2 kali disuruh AR untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang. Dia mendapat upah sebesar Rp1.000.000 dan Rp 250.000 sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan," ujarnya.
TKP keempat di Kota Semarang, seseorang berinisial AJ dan ARS diamankan dengan barang bukti seberat kurang lebih 700 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuh Lutfi. (Sen)