TEGAS: Satlantas Polres Sragen tindak puluhan motor dengan knalpot brong. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN, RAKYATJATENG – Jajaran Satlantas Polres Sragen melakukan razia kendaraan roda dua dengan knalpot brong yang mengganggu. Tindakan tegas itu dilakukan setelah warga mengeluhkan suara bising yang diakibatkan sepeda motor knalpot brong.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas AKP Suwarso menyampaikan pihaknya menindak sebanyak 38 sepeda motor dengan knalpot brong. Mereka diduga mau melakukan balap liar. Informasi tersebut disampaikan warga sekitar yang resah dan terganggu.
Ardi mengatakan penertiban kendaraan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (11/9) malam sekitar pukul 23.30.
“Kami tindak pelanggaran kendaraan bermotor dengan knalpot brong atas laporan masyarakat. Kegiatan penertiban kendaraan knalpot brong dan patroli ini mencegah balap liar wilayah hukum Polres Sragen,” tuturnya.
Para pengguna sepeda motor dengan knalpot brong itu tersebar di sepanjang Jalan Sukowati Sragen. Penertiban dipimpin langsung Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilam Safriyanto Sakti dan diikuti 15 anggota satlantas.
“Ini penindakan pelanggaran lalu lintas karena berpotensi terjadinya rawan laka lantas. Sekaligus mencegah balap liar maupun tindak pidana lainnya seperti Curat, Curas, dan Curanmor,” ungkapnya Minggu (12/9/2021).
Selanjutnya sebanyak 38 sepeda motor knalpot brong disita di polres Sragen. Sedangkan para pemilik kendaraan dikenai sanksi tilang.
“Kami juga memberikan pembinaan dan diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot pabrikan atau standard dan melengkapi kelengkapan kendaraan,” ujarnya.
Suwarso menyampaikan penindakan tersebut berdasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Aduan dari Masyarakat melalui layanan WA Center 110 Polres Sragen. (din/dam/JPC)