Warga Tegal Ditangkap Polda Jateng, Diduga Jual Mobil dengan Dokumen Palsu

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng karena diduga menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

“Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9) siang.

Dari tersangka, tambah Kombes Djuhandani, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan Dirkrimum, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ungkapnya.

Dirkrimum menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri.

“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami imbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya

Menurut Kombes Djuhandani, atas perbuatannya, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara. (Sen)

  • Bagikan