Polisi Gerebek Karaoke di Kota Tegal yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani.

SEMARANG, RAKYATJATENG - Polisi menggerebek salah satu tempat karaoke di Kota Tegal, Selasa (7/9/2021). Tempat hiburan itu diduga menyediakan layanan esek-esek dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Karaoke yang digerebek berada di Kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur. Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB.

Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat tentang tempat karaoke yang mempekerjakan anak.

Setelah dicek, petugas menemukan anak bawah umur yang dipekerjakan di tempat karaoka tersebut.

"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang, umur 14 tahun 1 orang, umur 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat,” tuturnya, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar yang diduga untuk esek-esek. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.

"Jadi anak-anak tersebut bekerja di situ," ujar dia.

Djuhandani mengungkapkan, tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.

"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat karaoke tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," ungkapnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version