Satpol-PP Bubarkan Hajatan yang Digelar di Rumah

  • Bagikan

TAK KENDUR: Anggota Satpol PP Surakarta mendata pelanggaran dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan belum lama ini. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Di masa PPKM level 3, sejumlah aturan dilonggarkan. Tapi, penegakan regulasi tak kendur. Selama sepekan terakhir, Satpol PP Surakarta terpaksa membubarkan hajatan yang digelar di rumah warga.

“Tiga-tiganya ada di Kecamatan Banjarsari. Di hari Sabtu dan Minggu (4-5/9),” ungkap Kepala Satpol PP Surakarta Arif Darmawan, Senin (6/9).

Sesuai regulasi, masyarakat diizinkan menggelar resepsi hajatan, tapi tidak di rumah. Melainkan di gedung pertemuan dengan jumlah tamu sangat terbatas dan dilarang makan di tempat.

Pelanggaran lain di masa PPKM level 3, yaitu mengabaikan protokol kesehatan (prokes) saat berada di tempat publik. Di antaranya kawasan Taman Jaya Wijaya dan Plaza Manahan.

“Pengunjung bersenda gurau tidak menggunakan masker, berkerumun, dan sebagainya. Sementara memang belum ada sanksi. Tapi ketika terjadi pelanggaran yang sama di tempat yang sama, kami langsung lakukan swab antigen,” beber Arif.

Catatan lainnya adalan antrean pengunjung di pusat perbelanjaan. Itu disebabkan smartphone mereka tidak support untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, atau sama sekali belum mengunduh. Ada juga sama sekali belum divaksin, nekat mau masuk mal.

Bagaimana dengan penerapan prokes di warung makan maupun resto? Arif menyebut sudah sesuai aturan. Setiap pelanggan dapat makan di tempat maksimal selama 30 menit dan menjaga jarak.

Berkaca dari fenomena itu, Arif mengajak masyarakat tetap disiplin prokes meskipun sejumlah kebijakan mulai dilonggarkan. “Pandemi belum berakhir. Jangan sampai level (PPKM) malah naik lagi karena kelalaian kita sendiri,” tegas Arif. (atn/wa/dam/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version