Penyekatan Akhir Pekan, Polda Jateng Periksa Ribuan Kendaraan

  • Bagikan

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin.

SEMARANG, RAKYATJATENG - Ditlantas Polda Jateng telah memeriksa ribuan kendaraan selama masa penyekatan khusus akhir pekan, mulai Jumat 27 Agustus sampai Minggu 29 Agustus 2021.

"Tercatat ada 4.489 kendaraan yang diberhentikan dan diperiksa. Meliputi 808 kendaraan di perbatasan antar provinsi, dan 3.681 kendaraan di perbatasan antar kabupaten/kota," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin, Selasa (31/8/2021).

Dia mengatakan pihaknya melaksanakan penyekatan secara masif menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 6 September 2021.

"Menindaklanjuti kebijakan ini, Polda Jateng melaksanakan penyekatan secara masif dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan yang melintas antar kota maupun antar provinsi," katanya.

Rudy mengatakan, pada penyekatan pertama di akhir pekan terjadi peningkatan arus kendaraan. Hal ini terjadi di Tawangmangu, Karanganyar maupun Simpang Lima, Kota Semarang.

"Upaya ini akan kami laksanakan terus. Seluruh Kasatlantas sudah kami perintahkan membawa banner serta melaksanakan sosialisasi," ujarnya.

Saat penyekatan, petugas memeriksa sertifikat vaksin, surat bebas Covid-19, dan aplikasi pedulilindungi di ponsel pengguna jalan. Petugas juga berupaya memberikan imbauan dan pengecekan penerapan protokol kesehatan di sejumlah rest area.

"Ada 70 titik penyekatan di seluruh kabupaten/kota. Setiap Polres menyiapkan tempat penyekatan di dua lokasi, yaitu pintu masuk dan keluar kabupaten/kota," terangnya.

Menurutnya, kegiatan penyekatan di akhir pekan telah berjalan maksimal dan tidak ada penindakan. "Apabila ditemukan masyarakat yang belum vaksin maupun PCR, mereka akan diarahkan untuk segera vaksin maupun melaksanakan tes PCR," katanya.

Selanjutnya, bagi pengguna jalan yang belum mendownload aplikasi pedulilindungi akan dipandu petugas. "Jadi diharapkan seluruh masyarakat di Jateng telah mendownload aplikasi itu," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Jateng.

Masyarakat diminta untuk selalu taat protokol kesehatan dan memematuhi 5 M. "Jangan sampai kelonggaran ini membuat masyarakat lengah terhadap penularan Covid-19," ujar dia.

"Kelonggaran ini semata-mata agar kehidupan masyarakat berangsur normal dan ekonomi kembali menggeliat. Kami berharap masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," tambahnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version