Kota Semarang Level 2, Warung Makan Bisa Buka Hingga Pukul 9 Malam

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Kota Semarang sebagai bagian dari wilayah aglomerasi Semarang Raya, berhasil menjadi ibu kota pertama di pulau Jawa dan Bali yang turun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2.

Status tersebut membuat Kota Semarang menjadi ibu kota Provinsi pertama, serta kota besar pertama di Jawa-Bali yang berhasil menurunkan status PPKM menjadi level 2.

Hal ini merupakan kedua kalinya Kota Semarang menjadi yang terdepan dalam penanangan Covid-19, setelah sebelumnya ibu kota Jawa Tengah ini juga menjadi kota besar pertama di Jawa-Bali yang berstatus level 3, sebelum kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, hingga Jakarta.

Turunnya Kota Semarang ke Level 2 diikuti wilayah aglomerasinya seperti Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang atau disebut Semarang Raya.

Adapun atas penetapan status PPKM Level 2 di wilayah yang dipimpinnya, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para stakeholder, yang telah berupaya menerapkan protokol kesehatan dan aturan saat PPKM berlangsung.

Ucapan tersebut disampaikan Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pada sesi pemberian keterangan pers yang digelar di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).

“Terima kasih kepada seluruh warga Kota Semarang, jajaran TNI-Polri, jajaran Pemkot Semarang, Forkopimda di tingkat kota dan provinsi, termasuk Pak Gubernur, dan stakeholder lainnya yang terus mendukung tren baik ini terus terjaga. Tanpa kontribusi dari seluruh elemen di Kota Semarang, tren penurunan level PPKM ini tidak dapat terjadi,” tutur Hendi.

Adanya perubahan status PPKM di Kota Semarang itu pun segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2021 yang juga telah diunggah pada portal hendrarprihadi.com.

Dalam instruksi tersebut terdapat sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Pelonggaran tersebut di antaranya pada kapasitas dan waktu kegiatan aktivitas masyarakat di Kota Semarang.

“Kalau sebelumnya PKL, tempat makan, dan seterusnya harus tutup jam 8 malam, sekarang maksimal jam 9 malam dengan kapasitas pengunjung maksimasl sebanyak 50 persen,” terang Wali Kota Semarang tersebut.

Di sisi lain, Hendi mengungkapkan untuk bioskop di wilayahnya saat ini juga telah diperbolehkan beroperasi. Meskipun begitu belum ada satu pun yang mengajukan izin untuk kembali buka.

“Bioskop sangat dimungkinkan, namun sampai sekarang belum ada, mungkin operasionalnya terlalu besar dengan adanya pembatasan yang diberlakukan,” imbuhnya.

Dirinya juga menyampaikan terkait dimungkinkannya kegiatan Car Free Day (CFD) untuk kembali digelar dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.

Namun Hendi menegaskan masih harus berkoordinasi untuk dapat menyiapkan protokol pengawasan pada area CFD di Kota Semarang, untuk kemudin dapat benar-benar terlaksana.

“Meski Semarang raya sudah masuk level 2, namun kita tetap harus menjaga protokol kesehatan karena memang pandemi ini belum berakhir,” tuturnya. (Sen)

  • Bagikan