Namanya Dicatut untuk Peras Pejabat, Begini Tanggapan Eks Walikota Solo

  • Bagikan
Mantan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

SOLO, RAKYATJATENG – Setelah namanya dicatut dalam aksi pemerasan tiga pejabat Pemkot Surakarta, FX Hadi Rudyatmo angkat suara. Ini kali kedua nama mantan Walikota Surakarta ini digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan.

Pria yang akrab dipanggil Rudy ini mengatakan, kejadian pertama pada 2018 silam saat masih menjabat sebagai walikota. Namanya dipakai seseorang guna melakukan aksi penipuan. “Waktu itu nipunya biar bisa masuk PDAM. Sudah diurus polisi juga waktu itu,” kata Rudy.

Meski sudah kali kedua namanya disalahgunakan, Rudy mengatakan, belum memiliki niat untuk melaporkan pelaku dengan kasus pencemaran nama baik. “Wes ben, kasus’e sing penipuan kui wae seng diusut. Aku rapopo,” ujar Rudy.

Melihat statusnya sebagai mantan walikota, maklum bila banyak orang merasa dekat dengannya. Namun, dia membantah mengenal sosok Andri Supriyanto, tersangka pemerasan tiga pejabat pemkot. Rudy menegaskan, dirinya tidak pernah mengajarkan kebiasan meminta-minta, apalagi uang.

“Ya besok lagi kalau ada yang ngaku-ngaku kenal saya, minta uang atau sebagainya, langsung saja klarifikasi. Wong nomer saya aktif terus, belum ganti. Atau rasah ditanggapi sisan,” ujarnya.

Disinggung sosok Tm, salah seorang kepala dinas yang tertipu hingga Rp 60 juta, Rudy menduga lantaran pelaku menakut-nakuti korban. Selain itu, saat Rudy menjabat, dia mengenal sosok Tm sebaga orang yang lugu.

“Yang bersangkutan juga sempet laporan kulo (jadi korban pemerasan). Kaget, lah kok akeh men. Langsung saya arahkan laporan ke polresta saja, supaya ditindak tegas. Ndak tuman mengko,” tututurnya.

Di sisi lain, kepolisian terus mendalami kasus tersebut. Sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Salah satunya adalah korban Tm.

“Berikutnya adalah saksi Hw yang akan kita mintai keterangan,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (atn/ria/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version