SOLO, RAKYATJATENG – Mencatut nama Mantan Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, AS melakukan aksi pemerasan terhadap tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Pria ini pun diamankan tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Minggu kemarin (29/8/2021).
Setelah ditangkap, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon ini langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga diserahkan ke jajaran polresta guna pengembangan lebih lanjut.
Ditemui di depan lobi Satreskrim, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus ini bermula saat ada laporan dari salah seorang kepala dinas di lingkungan pemkot berinisial TM soal adanya seseorang yang memeras dia.
“Jadi dia mengaku orang dekat mantan walikota, kemudian kepada TM ini, dia meminta sejumlah uang, katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Ini dilakukan tersangka sejak Juli lalu. Total uang yang ditransfer Rp 60 juta,” kata Agus.
Ditambahkan Agus, sebenarnya antara AS maupun TM sudah saling kenal. Namun, AS dalam aksinya mengaku bernama Edi Pucangsawit.
“Untuk menghindar, TM ini sempat ganti nomor handphone. Namun entah bagaimana AS ini tahu nomor baru TM. Dari situ, muncul kata-kata pengancaman guna memeras korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” katanya.
Pelaku, lanjut Agus, ditangkap di indekosnya di belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi. Dari hasil pengakuan sementara, ternyata tidak hanya TM yang menjadi korban pemerasan. Ada dua pejabat lain yang juga diperas oleh AS.
“Dua pejabat ini masing-masing sudah menyerahkan Rp 2,5 juta dan seorang lagi Rp 250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya,” papar mantan kasatreskrim Polresta Surakarta ini.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan, buku rekening berisi uang sisa aksi pemerasan, serta satu unit kendaraan roda dua.
Pelaku AS dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku juga seorang residivis dengan modus serupa di Sukoharjo. Dia bebas sekitar 2019.
“Karena kasus ini kejadiannya di Solo, dan yang menjadi korban merupakan warga Solo, maka kasus ini kita limpahkan ke jajaran Satreskrim Polresta Surakarta,” ujar Agus.
Limpahan kasus ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika. Pihaknya akan langsung mengembangkan kasus ini.
“Apakah pelaku ini pemain tunggal, atau ada pelaku lain yang terlibat dalam hal ini terorganisasi. Kami juga berharap, apabila ada korban lain dengan modus serupa segera melapor ke kita untu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, AS mengaku uang hasil pemerasan ini digunakan untuk membayar utang dan kehidupan pribadinya. “Minta uangnya ke TM empat sampai lima kali. Kenal beliau waktu masih menjabat sebagai camat Jebres,” ujar AS. (atn/bun/dam/JPC)