SEMARANG, RAKYATJATENG - Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat teror pelemparan batu ke kaca mobil angkutan. Pelaku berinisial NH ini kerap beraksi di wilayah Semarang Raya.
Tersangka telah melakukan aksinya di ratusan lokasi dan diduga telah terorganisir.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang menjadi sasaran pelemparan batu di Jalan Soekarno Hatta, Kendal, beberapa waktu lalu.
Laporan dilayangkan oleh S warga Kaliwungu. Pada laporan tersebut aksi pelemparan batu terjadi pada pukul 03.00 di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan rumah makan Salsabil, Kaliwungu Kendal.
Korban mengaku mobilnya dilempar batu saat mengemudi bersama istrinya. Akibat pelemparan batu itu, kaca mobil yang dikendarai pecah. Istri korban juga mengalami luka-luka akibat peristiwa itu.
"Akibat terkena pecahan kaca, istri korban mengalami luka-luka dan mendapat 18 jahitan di wajah," ujarnya saat konfrensi pers didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retno, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, proses penangkapan cukup pelik dan terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Ditreskrimum mengerahkan seluruh jajaran baik di tingkat Polda Jateng maupun wilayah. Tersangka akhirnya tertangkap di Jalan Raya Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis (18/8/2021).
Barang bukti yang diamankan yaitu batu, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan plat nomor palsu. "Tersangka saat itu ditangkap sedang membuat plat nomor palsu," jelasnya.
Namun rupanya, kata Djuhandani, masih ada tersangka lain selain NH, yaitu AYT. Saat ini polisi telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk saat ini AYT masih dalam pencarian. Ia kami masukan dalam DPO," ujar dia.
Untuk aksinya itu, NH mendapat honor Rp250 ribu per minggu. Motif di balik aksi NH yakni kebutuhan ekonomi.
Tersangka yang masih buron memberikan catatan dan uang operasional di suatu tempat yang dijadikan lokasi kejahatan. "Catatan itu ditempatkan di suatu tempat berikut uang operasional," tuturnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari aduan tertulis Polsek, Polres ada 195 TKP dan dirinci Kabupaten Kendal 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, dan Kota Semarang 1 TKP," terangnya.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan tim opsnal ditemukan di media sosial dan lainnya ada 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP. Kejadian ini sudah terjadi sekitar Desember 2019 sampai Agustus 2021.
"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tandasnya. (Sen)