PPKM Darurat, Restoran di Grobogan Bebas Pajak selama 4 Bulan

  • Bagikan

GROBOGAN, RAKYTAJATENG – Target pajak dari sektor restoran di Grobogan dikurangi signifikan. Dari sebelumnya sebesar Rp 1,5 miliar, kini menjadi Rp 800 juta saja. Hal itu menyusul pembebasan pajak sejak Juli hingga Oktober mendatang.

Kabid Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Rini Rachmawati mengungkapkan, pembebasan pajak tersebut menyusul diterapkannya PPKM Darurat pada Juli lalu.

”Kami lihat kan diperpanjang lagi, diperpanjang lagi. Kami melihat situasi saat itu, akhirnya dibebaskan sampai Oktober,” tuturnya kemarin.

Meski saat ini situasi sudah cukup normal, namun kebijakan sudah kadung berlaku. Rasanya, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Grobogan Nomor 900/605/2021 tersebut tidak akan dicabut.

Rini menambahkan, karena memang dibebaskan pungutan pajak, pemilik restoran pun tidak boleh memungut pajak dari pembeli. Sebab, pajak memang dibebankan kepada pembeli. Saat pajak dibebaskan, pemilik restoran dilarang memungutnya.

”Karena dibebaskan pajak, pemilik resto tidak boleh mungut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rini menerangkan, pembebasan pajak empat bulan itu pun membuat target pendapatan pajak dari sektor restoran menurun drastis. Dari sebelumnya Rp 1,5 Miliar, kini menjadi Rp 800 juta saja. Atau ada pengurangan sebesar Rp 700 juta.

Kebijakan pembebasan pajak seratus persen terhadap restoran ini merupakan kedua kalinya. Pada 2020 lalu, BPPKAD Grobogan juga sempat memberikan pembebasan pajak beberapa bulan, tepatnya yakni April hingga Juni.

”Ini khusus untuk restoran saja. Karena kami melihat yang sangat terdampak adanya PPKM,” terangnya.

Per bulan depan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi mengenai pajak di restoran bagi pengunjung. Sebab, pada akhir tahun pihaknya akan menggelar undian gebyar hadiah bagi pengunjung restoran. (ks/ful/him/top/JPR/JPC)

  • Bagikan