Proyek Rel Ganda Solo-Semarang Libas Lahan 6 Ribu Meter Milik Warga

  • Bagikan

PERMUKIMAN PADAT: Pengendara melintas di lokasi yang akan dibangun single elevated railway di kawasan Kecamatan Banjarsari, Rabu (18/8). (M. IHSAN/RADAR SOLO)

SOLO, RAKYATJATENG – Pemaparan perhitungan dampak sosial bagi pemilik bangunan terdampak proyek rel jalur ganda Solo-Semarang fase I (Solo Balapan-Kadipiro) telah selesai. Pemkot kini segera menyusun agenda pembebasan 6 ribu meter persegi lahan hak milik warga.

Camat Banjarsari Beni Supartono mengatakan, kelanjutan proyek nasional rel ganda Solo-Semarang fase I di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo telah sampai pada pemaparan proses hitung lahan terdampak dalam skema ganti rugi dampak sosial. Proses selanjutnya adalah penanganan pembebasan lahan hak milik warga seluas 6 ribu meter persegi.

“Untuk pengadaan tanahnya proses terakhir masih dalam tataran pengumuman penetapan lokasi. Soal lokasi sudah ditetapkan melalui keputusan wali kota tentang pembangunan jalur ganda Solo-Semarang fase 1 pada 23 Juli kemarin,” jelas dia, Jumat (20/9).

Penentuan lokasi pengadaan lahan itu sudah disampaikan kepada pemilik lahan terdampak proyek. Total luasan 6.081,789 meter persegi terdiri dari beberapa kelurahan.

Rinciannya di Kelurahan Gilingan 1.625,664 meter persegi, Kelurahan Nusukan 1.767,185 meter persegi, Kelurahan Joglo 1.230,989 meter persegi, dan Kelurahan Banjarsari 1.457,951 meter persegi.

“Perkiraan jangka waktu pengadaan tanah dihitung 476 hari kerja setelah pengumuman penetapan lokasi. Sementara perkiraan jangka waktu pembangunan 18 bulan setelah pengadaan tanah,” kata Beni.

Keterangan soal luasan total pengadaan lahan ini sudah diumumkan melalui mekanisme serupa soal penanganan dampak sosial. Secara umun para pemilik SHM di wilayah Kecamatan Banjarsari tidak ada yang komplain atau keberanan dari pemilik lahan terdampak.

“Lokasi yang akan dijadikan (terdampak) proyek nasional ini nominalnya pasti lebih tinggi karena masuk proyek nasional, tentu lebih besar dari yang dampak sosial kemarin,” beber dia.

Pengumuman itu merupakan pengumuman resmi dari pemerintah. Artinya, perubahan ukuran luasan lahan bisa terjadi ketika detail engineering design (DED) berubah sehingga bisa menambah atau mengurangi besaran lahan terdampak.

“Karena sebelumnya juga sempat berganti DED-nya dari kementerian itu belum ada review secara fix. Untuk proses pembayaran pembebasan lahan masih menunggu informasi selanjutnya,” terang dia.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani membenarkan bahwa Pemkot Surakarta membantu proses proses pembebasan dan pengadaan lahan terdampak. Mulai dari sosialisasi dan koordinasi antara masyarakat dengan berbagai pihak terkait.

“Untuk keseluruhan proses pembayaran itu semuanya dari pemerintah pusat. Pemkot hanya membantu teknisnya saja, anggaran tetap dari pusat,” tutur Ahyani. (ves/bun/dam)

Lahan Terdampak Proyek Rel Ganda Fase I

Total luas lahan terdampak 6.081,789 meter persegi

Di Kelurahan Gilingan 1.625,664 meter persegi
Di Kelurahan Nusukan 1.767,185 meter persegi
Di Kelurahan Joglo 1.230,989 meter persegi
Di Kelurahan Banjarsari 1.457,951 meter persegi (JPC)

  • Bagikan