Cemburu, Pacar Dijerat Tali hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Tanggul Sungai

  • Bagikan

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono gelar kasus pembunuhan di Mapolres Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)

DEMAK, RAKYATJATENG – Misteri mayat perempuan berdaster yang ditemukan tergeletak di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kabupaten Demak, akhirnya terkuak. Jasad yang belakangan diketahui berinisial DA (19) itu merupakan korban pembunuhan.

Pelaku diduga kekasihnya sendiri, berinisial HR (20), warga Kecamatan Gajah, Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim AKP Agil Sampurna menyampaikan, motif pembunuhan adalah cemburu.

Aksi tersangka dilakukan di dalam kamar sebuah hotel di daerah Kudus. Saat korban sedang tidur, korban dijerat dengan tali jumper jaket hingga tewas.

“Selanjutnya, pelaku menginjak kedua tangan korban lalu menarik tali jumper pada leher korban selama kurang lebih 20 menit,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, kejadian pembunuhan bermula pada Minggu (15/8/2021) pukul 21.00, tersangka membuat janji ketemu dengan korban di Jalan Raya Gajah.

Setelah itu, korban masuk mobil tersangka menuju sebuah hotel di wilayah Kudus. Keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah itu mereka langsung tidur.

“Dalam perkembangannya, sekitar Senin dini hari (16/8/2021), tersangka bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban hingga korban lemas dan tidak bergerak,” ujarnya.

Menjelang subuh, tersangka membawa korban ke wilayah Mijen dan membuang jasadnya di tanggul Sungai Wulan. Posisi korban tergeletak di tanggul.

Tersangka lalu meninggalkan tempat menuju hotel di Kudus tempat menginap. Dia berkemas lalu mengambil handphone milik korban yang tertinggal di kamar hotel, kemudian check out.

Tak lama kemudian, korban ditemukan warga sekitar.

“Kasus pembunuhan ini bermotif cemburu. Tersangka sakit hati. Itu terjadi lantaran korban dianggap masih kencan bersama pria lain,” terang Kapolres Budi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamanakan barang bukti berupa satu buah dusbook, handphone Redmi tipe 8A pro, satu daster merah, pakaian dalam korban, dua buah anting emas, dan satu buah anting logam.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan jumper warna abu-abu dengan tulisan Insight di bagian depan, serta lembaran uang pecahan Rp 100 ribu. Pelaku dikenai pasal 340 atau 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dengan ancaman hukuman semur hidup atau 20 tahun penjara. (hib/zal/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version