Lawang Sewu Buka Kembali, Pengunjung Wajib sudah Vaksin

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Tempat wisata Museum Lawang Sewu Kota Semarang Jawa Tengah kembali dibuka, setelah sempat ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) membuka kembali Lawang Sewu mulai Kamis kemarin, 19 Agustus 2021.

Humas PT KAI Pariwisata M. Ilud Siregar mengatakan, bahwa terhitung mulai hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021 Museum Lawang Sewu dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal area Lawang Sewu,” kata Ilud Siregar, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya, para pengunjung yang ingin berwisata ke Museum Lawang Sewu wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, diantaranya melakukan cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun.

“Pengunjung juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada Petugas Security di gerbang pintu masuk dan kepada Petugas Loket sebelum melakukan pembelian tiket,” tegasnya.

Pihaknya juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali Museum Lawang Sewu bagi kunjungan wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, diantaranya dengan memastikan seluruh pekerja beserta seluruh mitra Museum Lawang Sewu telah melaksanakan kegiatan vaksin, serta memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Museum Lawang Sewu.

“Kami juga mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan tenaga security tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung sehingga meminimalisir terjadinya antrean,” jelas Ilud Siregar.

Pembukaan kembali Museum Lawang Sewu diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu.

“Namun tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Walikota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang yang tertuang dalam Instruksi Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Semarang,” tutup Ilud Siregar. (Sen)

  • Bagikan