Densus 88 Tangkap 53 Terduga Teroris di Sejumlah Provinsi, 11 dari Jateng

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi Indonesia. Sebelas orang diantaranya dari Jateng.

Operasi penindakan tersebut dilakukan sejak 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari jumlah itu, 50 diantaranya merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan tiga diantaranya jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Dari 53 orang ini, dari jaringan Jamaah Islamiyah sebanyak 50 orang, itu yang kami amankan di 10 provinsi. Sedangkan yang satu provinsi ini jaringan dari Ansharut Daulah, pendukung ISIS 3 orang itu di Kaltim,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

Argo memaparkan, adapun rincian 11 wilayah yang dilakukan penangkapan yakni, Sumatera Utara delapan orang, Jambi tiga orang.

Kemudian, Kalimantan Barat satu orang, Kalimantan Timur tiga orang, Sulawesi Selatan tiga orang, Maluku satu orang, Banten enam orang, Jabar empat orang, Jateng 11 orang, Jatim enam orang dan Lampung tujuh orang.

“Dalam penindakan kemarin, sekitar satu minggu kami bisa mengamankan lebih kurang 53 orang yang kami amankan,” ujar Argo.

Argo mengatakan, 53 terduga teroris yang ditangkap di 11 Provinsi Indonesia, ingin melancarkan aksi terornya saat Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus 2021.

Menurut Argo, hal itu diketahui dari keterangan para tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri

“Ini sesuai keterangan daripada beberapa tersangka yang kami tangkap memang kelompok Jamaah Islamiyah, dia ingin menggunakan momen 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Argo menyatakan bahwa, penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga mengamankan kotak amal dan celengan yang dimanfaatkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dalam mencari dana.

“Barang bukti yang kami amankan ada kotak amalnya, ada kotak infaq. Kemudian, ada beberapa kaleng-kaleng tempat untuk menyimpan uang itu yang untuk infaq yang tidak bisa kami bawa karena banyak sekali. Ada foto yang kami sita, kami gunakan sebagai alat bukti,” tutup Argo. (Sen)

  • Bagikan