Dapat Remisi, 8 Warga Binaan Rutan Wonogiri Langsung Bebas

  • Bagikan
Eks warga binaan yang bisa langsung pulang usai mendapatkan remisi. (IWAN ADI/RADAR SOLO)

Eks warga binaan yang bisa langsung pulang usai mendapatkan remisi. (IWAN ADI/RADAR SOLO)

WONOGIRI, RAKYATJATENG – Ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Wonogiri mendapatkan remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

“Ada 250 warga binaan yang dapat remisi. Sebanyak 236 orang memperoleh RU I (remisi umum I) dan 14 orang dapat RU II (remisi umum II),” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Daniel Kristanto didampingi Kepala Keamanan Agus Susanto, Selasa (17/8/2021).

Rinciannya, warga binaan yang mendapat RU I yakni pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 55 orang, 2 bulan 49 orang, 3 bulan 86 orang, 4 bulan 40 orang, 5 bulan lima orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.

Sementara itu, warga binaan yang mendapat RU II pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak tiga orang, 2 bulan enam orang, dan 4 bulan lima orang. Kebijakan pemberian remisi terhadap para warga binaan tersebut sudah memenuhi persyaratan.

“Delapan di antaranya bebas, bisa pulang setelah dapat remisi,” kata Daniel.

Agus menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas tidak hanya warga Wonogiri. Ada pula yang berasal dari Tuban dan Semarang.

“Setelah delapan orang bebas, jumlah warga binaan di sini ada 362 orang,” kata dia.

SK pemberian remisi diberikan langsung oleh Pemkab Sragen kepada sejumlah perwakilan warga binaan. Di Rutan Wonogiri, SK remisi diberikan langsung oleh Asisten I Sekretaris Daerah Wonogiri Teguh Setiyono.

“Kegiatan pemberian remisi memperhatikan protokol kesehatan,” tandas Agus. (al/ria/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version