Terima Remisi, 138 Napi di Jateng Langsung Bebas

  • Bagikan

Penyerahan remisi dalam dalam rangka HUT Ke-76 RI di Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SEMARANG, RAKYATJATENG - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mencatat 138 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di provinsi ini langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan secara keseluruhan terdapat 7.154 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT Ke-76 RI.

"Besaran pengurangan masa hukuman berkisar antara 1 hingga 6 bulan," katanya di Semarang, Selasa (17/8/2021).

Ada pun cakupan napi yang memperoleh remisi tersebut, kata dia, mencapai 51,6 persen dari total napi yang menghuni berbagai lapas di Jawa Tengah.

Sementara jumlah warga binaan penghuni 46 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah mencapai 13.860 orang.

Ia menuturkan dengan pemberian remisi ini, maka Kemenkumham bisa menghemat anggaran hingga Rp11,76 miliar yang berasal dari anggaran makan harian para warga binaan.

Yuspahruddin menambahkan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan untuk para napi yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Pemberian remisi, kata dia, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. (Antara)

  • Bagikan

Exit mobile version