Jerinx SID, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com
JAKARTA, RAKYATJATENG - Musisi Jerinx SID tidak ditahan walau berstatus tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada beberapa pertimbangan polisi tak menahan Jerinx.
Penahanan terhadap tersangka sendiri didasari oleh dua alasan, yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif dilihat dari pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka. Lain halnya dengan alasan subjektif.
"Alasan subjektif untuk dilakukan penahanan atau tidak adalah tiga hal," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8).
"Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. Kedua, yang dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan ketiga, menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Namun menurut penyidik, Jerinx tidak terindikasi akan melanggar tiga hal tersebut. Atas alasan itu, polisi pun tak melakukan penahanan terhadap penggebuk drum grup SID tersebut.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami walaupun panggilan kedua. Lalu barang bukti sudah utuh, yang ada sudah disita, dan tidak mungkin dihilangkan," jelas Tubagus.
"Yang bersangkutan sudah melaksanakan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sambung dia.
Baru-baru ini, Jerinx SID memang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jpnn)