PURBALINGGA, RAKYATJATENG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan pada dua lokasi di Purbalingga, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Adapun dua lokasi yang digeledah antara lain, kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Jl. Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
“Rabu (11/8/2021) tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pada dua lokasi tersebut, berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini.
“Setelah dianalisa, maka tim penyidik segera melakukan penyitaan berbagai bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi,” tegas Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
Lembaga antirasuah memang sedang melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah.
KPK sudah menemukan bukti permulaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jateng 2017-2018.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini masih merahasiakan kronologis kasus, pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, dan nominal kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
Dia mengharapkan, masyarakat untuk bersabar dengan proses hukum atas kasus tersebut. Dia pun meminta waktu agar penyidik menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu.
Ali memastikan, setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan disampaikan lebih lanjut. “Perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” pungkasnya. (JPC)