Syarat Masuk Mal di Semarang: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

  • Bagikan
Setiap pengunjung Paragon Mal diminta men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi. (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Setiap pengunjung Paragon Mal diminta men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi. (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Kelonggaran dalam PPKM Level 4 mulai diberikan pemerintah. Kali ini, mal sudah boleh beroperasi. Syaratnya, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas mal. Selain itu, setiap pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin.

Dari pantauan, belasan orang tampak mengantre untuk masuk Mal Paragon di Jalan Pemuda Semarang. Mereka diminta untuk men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Petugas juga meminta pengunjung lain untuk menunjukkan kartu vaksinasi.

“Sebenarnya tidak keberatan, tapi kalau yang gagap teknologi tentu sulit. Mungkin bisa menggunakan kartu vaksinasi saja,” kata Safira Nita, salah satu pengunjung.

Menurut dia, selain pengunjung yang wajib divaksin, karyawan yang bekerja di outlet yang ada di mal pun seharusnya sudah divaksin agar sama-sama aman. “Ini biar sama-sama aman dan fair kalau menurut saya,” tuturnya.

General Manager Paragon Mal Lie Jimmy mengaku senang mal bisa dibuka kembali, dan perekonomian kembali berjalan meskipun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal memiliki usia 12 hingga 70 tahun. Di bawah dan di atas usia tersebut tak diperbolehkan masuk,” katanya.

Ditambahkannya, pembukaan hari pertama, 80 persen tenant di Paragon Mal telah buka, dengan pekerja sekitar 1.000 orang lebih.

Menurut dia, protokol kesehatan di mal sudah dilakukan di semua outlet. “Untuk outlet sudah menerapkan protokol kesehatan. Untuk pameran sudah boleh, namun dengan pembatasan,” bebernya.

Petugas Satpol PP Kota Semarang, Camat Semarang Tengah, serta petugas Polsek Semarang Tengah dan Danramil Semarang Tengah juga melakukan pemantauan langsung dibukanya mal mulai Selasa (10/8/2021) kemarin. Mereka tampak berkomunikasi dengan karyawan, dan menanyakan apakah sudah vaksinasi atau belum.

“Ini sudah vaksin belum?” tanya petugas.

Salah satu karyawan outlet pun mengaku belum bisa vaksin karena merupakan penyitas Covid-19. Sementara empat teman lainnya belum mendapatkan vaksin karena kehabisan stok.

“Saya penyitas, kalau yang teman saya belum divaksin karena stoknya habis,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, akan menempatkan petugas untuk mengawasi mal yang ada di Semarang dibantu TNI dan Polri.

Selain itu, ia juga melakukan pengecekan untuk mendata para pekerja di pusat perbelanjaan telah memiliki kartu vaksinasi atau belum. “Dalam pendataan kami menemukan ada pekerja yang belum divaksin. Namun hanya beberapa saja,” katanya.

Fajar mengaku akan berkoordinasi dengan pengelola mal supaya para pekerja segera mengikuti vaksinasi.

“Soalnya ini tertuang dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang diperbolehkannya pusat perbelanjaan buka, namun dengan persyaratan,” paparnya.

Persyaratan yang dimaksud Fajar, yaitu sudah mengikuti vaksinasi dan menunjukan buktinya, serta membatasi jumlah pengunjung dan usia 12 hingga 70 tahun yang diperbolehkan masuk mal.

Untuk jam operasional mal, kata dia, masih sama yakni sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk tempat hiburan dan objek wisata dalam aturan yang ada belum boleh dibuka.

“Peraturan itu juga menjadi dasar pembukaan 10 mal yang ada di Kota Semarang,” tuturnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Yozi Aulia Rahman mengatakan, pelonggaran dalam perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus mendatang, salah satunya menyasar dibukanya operasional mal. Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Karena bisa mendorong perekonomian, termasuk transaksi bisnis.

“Saya sepakat, karena sudah sebulan lebih dengan adanya PPKM ada banyak sekali pembatasan-pembatasan, sehingga pembukaan mal ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (10/8/2021).

Apalagi, tambah dia, pertumbuhan ekonomi Jateng cukup bagus, mencapai 5,66 persen. Ia menilai daya beli masyarakat masih ada. Di Jateng, produk domestik regional bruto (PDRB) konsumsi hampir 60 persen.

Ia menilai, selama ini masyarakat menengah ke atas agak lambat menggunakan uang untuk bertransaksi. Justru yang naik dari kalangan menengah ke bawah. Untuk itu, dengan pembukaan mal ini bisa mendorong masyarakat menengah ke atas untuk membelanjakan uang.

”Walaupun bisa lewat e-commerce, tapi berbelanja secara langsung ada kepuasan tersendiri. Daya beli masih terjaga,” ujarnya.

Ia menilai, adanya syarat harus menunjukkan kartu vaksin bagi pengunjung mal bukan menjadi soal. Sebab, masyarakat sudah terbiasa dengan protokol kesehatan. Hanya saja, keinginan menggerakkan ekonomi melalui pembukaan mal dengan syarat vaksin, tentunya mengharuskan vaksinasi digencarkan.

“Kalau saat ini kan terkendala stok vaksin kosong. Tapi, jika harus begitu ya dua-duanya harus jalan. Memang kalau bicara soal kesehatan dan ekonomi susah, makanya harus berjalan berdampingan,” katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi Unnes ini yakin jika protokol kesehatan dijalankan dengan baik, tidak akan berpotensi menularkan Covid-19, dan menjadi klaster. Terlebih saat ini masyarakat dan pengusaha sudah terbiasa menaati prokes yang ada.

Ia juga mengingatkan jika pengusaha harus adaptif, termasuk dalam cara menutup beban biaya operasional. Meski berat, kata dia, minimal bisa berjalan step by step.

“Semuanya tetap harus sabar,” ujarnya. (den/ifa/aro/JPC)

  • Bagikan