MESRA: Bupati Jepara Dian Kristiandi (kiri) menerima kue ulang tahun dari Edy Sujatmiko saat masih menjabat sekda Jepara. (DISKOMINFO JEPARA FOR RADAR KUDUS)
JEPARA, RAKYATJATENG – Edy Sujatmiko dipecat dari jabatan sekretaris daerah (sekda) Jepara. Ddiduga karena pelanggaran dispilin berat. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ogah membeberkan pelanggaran yang dimaksud.
Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan menjelaskan, jabatan sekda sementara ini diisi Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto. Padahal, Dwi Riyanto juga merangkap Plt Kepala Disdukcapil Jepara.
Ony menambahkan, pembebastugasan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 pasal 27 ayat 1. Dilatarbelakangi dugaan indisipliner tingkat berat. Sayangnya, ia tidak merinci pelanggaran apa yang membuat Edy dibebastugaskan.
Sebelum ada hasil pemeriksaan, pihaknya belum bisa menyampaikan dugaan pelanggaran itu. ”Secara definitif masih sekda. Hak-haknya pun tidak hilang. Karena ada kepentingan pemeriksaan, dibebastugaskan. Tidak diberhentikan,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun, dikutip dari Jawa Pos Radar Kudus, pada 4 Juni Bupati Jepara Dian Kristiandi berkirim surat ke ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal penurunan integritas dan kinerja Sekda Jepara.
Kemudian 27 Juli 2021 turun surat gubernur Jawa Tengah tentang Perintah Penugasan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sekda Jepara. Ditindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Jepara pada 2 Agustus membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin Sekda Jepara. (ks/war/lid/top/JPR/JPC)