Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati, Juliari: Hujatan Datang ke PDIP

  • Bagikan
TERDAKWA: Juliari P. Batubara (dua dari kanan) setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Dia mengakui, perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek telah menyedot perhantian publik.

“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini. Kepada yang terhormat ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan, dimana sejak tahun 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan,” kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Senin (9/8/2021).

Juliari menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Dia menyebut, sejak dirinya terjerat perkara dugaan suap bansos Covid-19, berbagai hujatan dan cacian datang yang ditujukan kepada PDI Perjuangan.

Meski demikian, Juliari meyakini partai yang dipimpin Megawati itu akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia. Terlebih sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan, serta cita-cita pendiri bangsa.

“Dari lubuk hati yang paling dalam saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” pungkas Juliari.

Sebagaimana diketahui, mantan Mensos Juliari Peter Batubara telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana ini dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version