Anggota Polres Pekalongan Kota bersama Kodiam 0710/Pekalongan dan Satpol Pamong Praja sedang memberikan edukasi pada masyararakat terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan, Minggu (8/8/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Pekalongan Kota
PEKALONGAN, RAKYATJATENG - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menjaring sebelas pelanggar protokol kesehatan (prokes) ketika melakukan operasi yustisi di sekitar Lapangan Mataram dan Jalan Majapahit, Minggu (8/8/2021).
"Operasi yustisi akan terus kami lakukan hingga status PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021 serta menunggu informasi lebih lanjut apakah kebijakan pemerintah tersebut diperpanjang atau tidak," kata Kepala Satuan Bhayangkara Polres Pekalongan Kota AKP Nyoman Hermanto.
Pada kegiatan yustisi prokes tersebut, pihaknya melibatkan unsur anggota Komando Distrik Militer/0710 Pekalongan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan.
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata dia, gugus tugas terus mengintensifkan operasi yustisi yang akan digelar pagi, sore, dan malam hari.
"Adapun pada operasi yustisi hari ini (8/8) sebanyak 11 pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi, seperti menghafal teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, mereka kami berikan masker agar dipakai," kata Hermanto.
Pada kegiatan operasi yustisi tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekalongan tentang Pedoman PPKM Level 4.
"Tentunya pada PPKM Level 4 itu kami mengimbau masyarakat untuk protokol kesehatan. Mari bersama-sama menerapkan prokes, menjaga diri sendiri, dan menjaga orang lain," katanya.
Ia berharap warga disiplin mematuhi 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun. (Antara)