Ada Kuota Gratis dari Kemendikbud dan Keringanan UKT Mahasiswa, Begini Caranya

  • Bagikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim

RAKYATJATENG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi melanjutkan program kuota internet gratis dan pemberian keringanan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.

Terkait penyalurannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta kepada kepala sekolah untuk memutakhirkan data para pelajar, guru, mahasiswa dan dosen. Khususnya untuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunggah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah serta kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

“Data paling lambat dikumpulkan pada 31 Agustus 2021,” jelas dia dalam dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu (4/8/2021).

Adapun bantuan paket data gratis akan berlangsung selama 3 bulan, yakni September hingga November. Dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp 2,3 triliun.

Untuk kuota yang diberikan untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan. Lalu, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 10 GB per bulan. Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Dikatakan bahwa bantuan kuota internet ini dapat diakses secara penuh semua aplikasi dan website, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Terkait dengan mekanisme pemberian UKT adalah mahasiswa mendaftarkan diri langsung ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima UKT ke Kemendikbudristek.

“Untuk penyeluran bantuan ini kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” imbuhnya.

Bantuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa di kampus masing-masing. Maksimal mahasiswa mendapatkan keringanan Rp 2,4 juta.

“Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” jelas Nadiem.

Bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) atau beasiswa Bidikmisi.

“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021,” pungkas Nadiem. (jawapos)

  • Bagikan

Exit mobile version