Korban Begal Ditodong Pisau, Mulut Dilakban, Diikat di Bawah Jembatan, Motor-HP Dibawa Kabur

  • Bagikan
Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curas di Mapolres Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)

Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curas di Mapolres Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)

DEMAK, RAKYATJATENG – Satu dari tiga pelaku begal berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Demak. Tersangka berinisial MHF (20), warga Kecamatan Sayung.

Petugas juga mengamankan barang bukti motor milik korban, Honda CB 150 R Nopol H4158DQ.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kasus begal tersebut terjadi di Desa Batu, Kecamatan Karangtengah.

Peristiwa bermula ketika pelaku MHF bersama dua rekannya, BG dan RF merencanakan aksi begal. Modusnya menghadang korbannya saat berkendara.

“Pelaku meminta uang secara paksa terhadap korban di tengah jalan,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Demak kemarin.

Lantaran korban tidak mau menyerahkan uang, pelaku kemudian memaksa korban turun dari motor.

Korban diminta jalan ke arah bawah jembatan SPBU sembari menodongkan pisau ke lehernya.
Tak hanya itu, mulut korban dibungkam dengan lakban. Tangan diikat di bawah jembatan.
Kondisi tersebut membuat korban tidak bisa berteriak minta tolong.

Kemudian ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di bawah jembatan. Mereka pergi sembari membawa handphone dan motor korban.

Dalam perkembangannya, korban berhasil berjalan dan meminta pertolongan warga.

“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di wilayah Kudu, Genuk, Kota Semarang,” kata Kasatreskrim.

Berdasarkan keterangan dari tersangka MHF, aksi curas tersebut diotaki oleh BG. Polisi meminta BG segera menyerahkan diri. Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas, ancamannya penjara 12 tahun. (hib/zal/JPC)

  • Bagikan