Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Ratusan Karung Pakaian Bekas

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan ratusan karung berisi pakaian bekas (ballpress). Barang-barang ini diselundupkan dan diangkut bersama barang pindahan dan rongsok menggunakan truk tronton merk Hino dan truk bak besi merk Nissan.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto, mengatakan bahwa penindakan ini berkat sinergi yang dibangun Bea Cukai Semarang bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat dan KPPBC TMP B Pontianak.

Sucipto menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di dua tempat, yaitu di pintu pos IV Pelabuhan Tanjung Emas dan depan rusunawa Kaligawe, Semarang pada 2 Agustus 2021.

Diceritakannya, penindakan ini berawal diterimanya informasi intelijen dari Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, bahwa akan terdapat pengiriman barang berupa pakaian bekas yang diduga berasal dari luar daerah Pabean.

Barang-barang itu dimuat menggunakan dua sarana pengangkut berupa truk tronton warna hijau dan merah dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Pada tanggal 2 Agustus 2021 tim gabungan yang beranggotakan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY bersama KPPBC TMP A Semarang melakukan patroli darat di sekitar wilayah Pelabuhan Penumpang Tanjung Emas.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mengidentifikasi salah satu sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi berada di pintu pos IV Pelabuhan Tanjung Emas.

“Tim gabungan langsung melakukan penghentian dan disaksikan sopir truk melakukan pemeriksaan awal atas sarana pengangkut tersebut,” jelas Sucipto.

Melalui pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa barang pindahan dan sejumlah karung berisi pakaian bekas yang diduga berasal dari luar daerah Pabean.

Petugas pun kemudian memeriksa sopir truk dan diperoleh informasi lokasi keberadaan satu sarana pengangkut lain.

Selanjutnya truk beserta muatan dan sopir berinisial P dibawa ke tempat penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim selanjutnya melanjutkan penyisiran sesuai informasi yang diperoleh.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mengidentifikasi satu sarana pengangkut lain berupa truk dengan ciri-ciri sesuai informasi di depan Rusunawa Kaligawe, Jalan Sawah Besar Timur, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang.

Tim gabungan melakukan penghentian truk tersebut dan melakukan pemeriksaan disaksikan sopir truk.

Saat pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa rongsok dan sejumlah karung berisikan pakaian bekas yang diduga berasal dari luar daerah Pabean.

Selanjutnya truk beserta muatan dan sopir yang berinisial EL dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan penindakan ini, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa barang pindahan, rongsok serta 222 karung berisi pakaian bekas yang diduga berasal dari luar daerah pabean. Rinciannya, 112 karung pakaian bekas ditemukan pada truk merk Hino tipe kendaraan FL176NA7 warna Hijau dan 110 karung pakaian bekas ditemukan pada truk bak besi merk Nissan tipe kendaraan CWA 12 MT (6×2) Turbo (tronton),” jelasnya.

Temuan barang-barang itu kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Semarang.

“Importasi pakaian bekas (ballpress) termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020,” ujar Sucipto.

Dijelaskannya, kerugian negara atas pakaian bekas dari sisi material tidak bisa dinilai karena pakaian bekas adalah barang larangan. Sementara dari sisi immaterial pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.

“Dari sisi kesehatan, importasi pakaian bekas dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya. Selain itu, importasi pakaian bekas juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” tambahnya. (Sen)

  • Bagikan