Gibran: Perpanjang PPKM, Ada Kelonggaran Aturan

  • Bagikan
Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (RADAR SOLO PHOTO)

SOLO, RAKYATJATENG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus. Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan bagi masyarakat tentang mekanisme aturan dan penerapan di lapangan.

Mengenai hal itu, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming sempat memberikan bocoran informasi bahwa dalam kebijakan itu akan ada sejumlah pelonggaran guna mempercepat perputaran roda perekonomian masyarakat.

Ditemui di Balai Kota Surakarta usai evaluasi dan pembahasan PPKM Level 4 perode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 lalu bersama jajaran Pemkot Surakarta beserta Forkompimda Surakarta, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming

“Ada sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM level 4 lanjutan. Saat ini masih menggunakan SE PPKM level 4 yang lama, tapi nanti akan ada beberapa pelonggaran. Misalnya seperti aturan pernikahan. Mungkin nanti juga ada beberapa tempat dibuka namun harus menunjukkan bukti vaksin,” jelas Walikota.

Meski demikian, Gibran meminta masyarakat tetap bisa mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sekali pun ada sejumlah pelonggaran aturan, putra Presiden Joko Widodo ini memastikan penerapan prokes masih akan diberlakukan dengan sangat ketat.

“Meski Covid-19 sudah mulai landai, keterisian BOR juga ada penurunan, namun ICU-nya masih tinggi, jadi prokes harus tetap ketat. Soal aturannya kami tunggu instruksi menteri dulu, nanti dilengkapi SE baru,” terang Gibran.

Sebelumnya tadi malam, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin malam (2/8). Perpanjangan PPKM level 4 itu diberlakukan hingga 9 Agustus.

“PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus membawa perbaikan skala nasional, baik dalam konfirmasi kasus harian, kasus aktif hingga tingkat kesembuhan dan prosentase bor. Dengan menimbang perkembangan beberapa indikator dalam minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan aturan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah,” ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers terbuka secara daring itu. (ves/bun/dam/JPC)

  • Bagikan