JAKARTA, RAKYATJATENG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat aturan untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun. Mereka kini mewajibkan anak-anak memiliki dokumen khusus.
Dokumen itu harus menyatakan bahwa perjalanan tersebut bersifat mendesak.
Aturan yang berlaku mulai 29 Juli itu merupakan respons atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ).
”Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak,” tegasnya.
Kebutuhan khusus atau mendesak itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya.
Misalnya, calon penumpang berusia di bawah 12 tahun memiliki kebutuhan mendesak untuk mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain. Maka, mereka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Contoh lainnya, anak yang harus berobat di rumah sakit di kota lain wajib membawa surat pengantar dari dokter.
Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, lanjut dia, peraturan itu diterapkan pada perjalanan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang l, dan Cikampek.
”Tujuannya, menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak. Ini juga bentuk komitmen kami dalam mendukung langkah pemerintah mencegah persebaran Covid-19,” tegas Eva.
Selain ketentuan bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan calon penumpang. Yakni, calon penumpang wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.
Baik RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam maupun antigen yang berlaku 1 x 24 jam sejak pengambilan sampel. Namun, calon penumpang berumur di bawah 5 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan tes RT-PCR atau antigen.
Kemudian, calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksinasi. Hal itu dibuktikan dengan kartu vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksinasi elektronik lainnya. Minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, harus ada bukti surat keterangan dari dokter spesialis.
”Mereka juga tetap wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif, baik RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam maupun antigen yang berlaku 1 x 24 jam sejak pengambilan sampel,” jelasnya. Namun, calon penumpang berusia di bawah 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Pengguna KA jarak jauh juga harus berkondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Lalu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. ”Tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegasnya.
KAI juga menerapkan physical distancing di dalam gerbong. Karena itu, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh. (JPC)