Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Persyaratan ketat diberlakukan bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Salah satunya adalah melampirkan surat keterangan negatif tes PCR (polymerase chain reaction). Berlaku 2×24 jam.

Ini sesuai dengan peraturan perjalanan udara tecantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021.

Selaku penyedia jasa kebandarudaraan, Bandara Adi Soemarmo menyediakan layanan tes PCR mulai Rabu (28/7). Tarifnya Rp 900 ribu. Layanan yang khusus para calon penumpang ini disediakan oleh PT Angkasa Pura Support Kantor Cabang Bandara Adi Soemarmo.

“Layanan tes PCR ini hanya untuk calon penumpang pesawat udara. Syaratnya adalah dengan menunjukkan tiket atau kode booking,” ungkap General Manager Bandara Adi Soemarmo Yani Ajat Hermawan, (28/7).

Persyaratan lainnya, calon penumpang pesawat udara datang H-2 sebelum melakukan penerbangan dilakukan tes PCR. Tempat pelayanan tes disiapkan di gedung parkir roda dua terminal Bandara Adi Soemarmo. Layanan operasional mulai pukul 09.00-13.00.

“Alurnya adalah calon penumpang datang ke pelayanan tes dengan membawa identitas diri dan menunjukkan tiket atau kode booking. Kemudian calon penumpang menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan identitas diri dan menunjukan tiket atau kode booking kepada petugas pendaftaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendaftaran calon penumpang menuju loket pembayaran. Dilanjutkan calon penumpang menunggu diambil sample atau tindakan. Setelah pengambilan sampel tes PCR, calon penumpang dipersilahkan pulang.

“Hasil tes PCR akan dikirim via email atau WhatsApp kepada calon penumpang pada H+1 dari pengambilan sampel,” ujarnya. (aya/bun/JPC)

  • Bagikan