Berusaha Kabur saat Ditangkap, Dua Residivis Pencurian di Cepu Ditembak Polisi

  • Bagikan

BLORA, RAKYATJATENG – Dua residivis pembobol rumah di Cepu berhasil dibekuk polisi. Mereka terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha kabur saat ditangkap di kosnya.

Kedua pelaku terdiri dari JA dan DBR. Mereka warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Keduanya diringkus di Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua linggis. Satu kunci L dari besi dan tas punggung. Berikutnya, satu unit sepeda motor, jam tangan pria merek Alexandre Christie, serta dua unit HP.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, setelah penyelidikan, ternyata kedua pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Medaeng, Surabaya.

Tersangka juga perah melakukan aksi yang sama dengan 11 TKP berbeda di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

”Di Blora ada enam TKP, Bojonegoro tiga TKP, dan Gresik dua TKP. Total 11 TKP,” jelasnya.

AKP Agus Budiana mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan Ahmad Faim. Warga Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora. Rumahnya dibobol maling saat pergi ke toko.

Pencuri berhasil menggondol emas murni berbentuk koin, kalung emas berbentuk pipih dengan gandul berbentuk daun, anting emas bayi, dan uang tunai Rp 7 juta. Serta jam tangan pria merk Alexandre Christie dan 1 handphone.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya bersama tim resmob Satreskrim Polres Blora menyelidiki kasus itu. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 27.800.000.

”Untuk tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya. (ks/sub/lid/top/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version