362 Pelanggar PPKM Darurat di Kudus, Termasuk 3 Pusat Perbelanjaan

  • Bagikan

Bupati Kudus Hartopo saat melakukan sidak di ADA Swalayan Kudus, Jawa Tengah, untuk mengecek kepatuhan terhadap protokol kesehatan beberapa waktu lalu. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

KUDUS, RAKYATJATENG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sepanjang 3-20 Juli 2021 mencatat ada 362 pelanggaran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, tiga di antaranya pusat perbelanjaan.

“Total pusat perbelanjaan yang dipantau oleh tim gabungan ada lima, sebanyak tiga di antaranya diberikan teguran karena ada pelanggaran protokol kesehatan, termasuk empat toko minimarket modern,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa (27/7/2021).

Jenis pelanggarannya, kata dia, ada yang karena pengunjungnya tidak menjaga jarak, tidak ada pembatasan kapasitas, dan temuan pengunjung tanpa masker.

Selain itu, kata dia, ada pula pusat perbelanjaan yang ditutup, termasuk pedagang kaki lima (PKL), warung makan, kafe, pertokoan, dan objek wisata karena melanggar aturan PPKM darurat.

Dasar hukum dalam penindakan tersebut, kata dia, mulai dari Instruksi Mendagri Nomor 15/2021, Instruksi Gubernur Jateng Nomor 2/2021, Perbup Kudus Nomor 41/2020, dan Instruksi Bupati Kudus Nomor 360/02/2021/ tentang PPKM Darurat di Kota Kudus.

Terkait dengan pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman Kudus yang menjual perabot rumah tangga dan perkakas kantor yang saat PPKM level 4 sudah buka, kata dia, akan dikoordinasikan terlebih dahulu apakah termasuk melanggar atau tidak.

“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Perdagangan Kudus, apakah pusat perbelanjaan tersebut masuk kategori esensial atau tidak,” ujarnya.

Selama PPKM darurat, kata dia, operasi yustisi yang digelar menyasar 346 objek mulai dari pedagang kecil, usaha kuliner, toko modern, pusat perbelanjaan, perusahaan, pabrik, hingga objek wisata.

Ada pun sasaran terbanyak merupakan pedagang kaki lima mencapai 120 tempat, kemudian kafe, karaoke, dan rumah makan sebanyak 57 tempat serta pasar tradisional, sedangkan yang diberikan teguran ada 241 kasus dan ditutup ada 121 kasus.

Operasi penegakan prokes tersebut, kata dia. bertujuan mengurangi angka kasus COVID-19 sehingga Kabupaten Kudus menjadi zona yang lebih aman, terutama bisa menjadi zona hijau yang bebas dari temuan kasus virus corona. (Antara)

  • Bagikan