Pati Izinkan Swalayan Dibuka, hanya Jual Sembako dan Obat

  • Bagikan
BOLEH BUKA: Pemkab Pati izinkan swalayan ADA buka yang sebelumnya tutup untuk keperluan pokok. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI, RAKYATJATENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerapkan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel empat mulai kemarin hingga 25 Juli mendatang.

Hasilnya, swalayan boleh buka hanya menyediakan kebutuhan pokok dan obat. Selain itu, tak diperbolehkan.

Ini berdasarkan rapat koordinasi yang pihaknya ikuti bersama dengan pemerintah pusat pada Rabu 21 Juli 2021. Bupati Pati menyebut sebelumnya PPKM darurat. Kali ini menjadi level empat.

”Level 4 tersebut tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat yang telah diterapkan sebelumnya. Senin lalu rapat dengan Presiden kategorinya level tiga. Namun, karena angka kematian masih tinggi. Jadi saya putuskan untuk level empat,” ujarnya.

Adanya kelonggaran swalayan ini menjadi perbedaan antara PPKM darurat dengan level empat. Pihaknya melonggarkan Swalayan ADA dan Luwes. Soalnya, menyediakan bahan pokok yang dibutuhkan mayarakat.

”Bisa diatur, khususnya untuk kebutuhan bahan pokok dan obat. Sehingga kami berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain belum diperkenankan,” tegasnya.

Sedangkan untuk jam operasional, kata dia, masih sama dengan penerapan PPKM darurat sebelumnya. Yaitu, buka sampai dengan pukul 20.00. Ketentuan tersebut berlaku untuk angkringan, kafe, pemilik usaha/warung, dan pasar.

“Untuk tempat makan masih sama juga dengan sebelumnya. Masih take away atau dibungkus. Untuk yang lain seperti pendidikan, pariwisata maupun tempat ibadah juga masih sama (tidak boleh),” imbuhnya.

Sementara untuk kebijakan yang mengatur tentang sektor esensial, non esensial, kegiatan seni budaya, dan keagamaan pun masih dibatasi.

”Saya segera membuat Instruksi Bupati yang mengatur tentang perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Pada intinya semua sama. Hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan,” pungkasnya. (ks/him/top/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version