Positif Covid, Calon Pengantin Asal Wonogiri Batal Nikah

  • Bagikan

PATUHI PROKES: Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri Kota pantau ijab kabul di KUA Wonogiri, Kamis (15/7). (IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO)

WONOGIRI, RAKYATJATENG – Hari bahagia sudah di depan mata. Tapi apa mau dikata, Covid-19 menerpa. Calon pengantian warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota itu terpaksa menunda pernikahan pada H-1 ijab kabul.

Camat Wonogiri Kota Joko Purwidyatmo menuturkan, sesuai regulasi Kementerian Agama, sebelum ijab kabul, calon pengantin wajib menjalani rapid test antigen. Nah, pada Kamis (15/7), diketahui hasil tes cepat salah seorang pasangan yang hendak menikah reaktif Covid-19. Maka, prosesi sakral pun terpaksa ditunda.

“Tesnya (rapid test antigen) sehari sebelum ijab kabul,” jelas camat, Kamis (15/7). Fenomena serupa ditemui di Desa Bulusulur.

“Hari ini (kemarin) ada 12 pasang calon pengantin yang dijadwalkan ijab kabul di KUA. Tapi akhirnya tadi cuma sembilan pasang yang ijab, yang tiga ditunda. Tim satgas Covid-19 kecamatan memantau ijab kabul di KUA. Kami beri edukasi juga biar mempelai dan keluarganya paham prosedur yang sudah ditentukan,” beber Joko.

Camat Wonogiri Kota juga menyarankan ijab kabul di KUA bisa dijadwal tiap desa. Dengan begitu, dapat lebih tertib protokol kesehatan. Berdasarkan informasi yang didapat Joko, ada dua tanggal yang dipilih calon pengantin untuk menikah di bulan ini, yakni 15 dan 29 Juli. Pihaknya siap berkoordinasi dengan instansi terkait memantau kegiatan itu.

“Sebenarnya yang memilih ijab kabul tanggal 15 lebih dari 12 pasangan. Tapi ada yang menunda, mungkin karena kondisi pagebluk saat ini ya. Kalau yang tanggal 29 jumlahnya berapa pasang, masih kami koordinasikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Wonogiri Cahyo Sukmana mengatakan, seluruh calon pengantin di Wonogiri yang hendak melakukan ijab kabul harus negatif Covid-19. Penghulu secara sah bisa menolak ijab kabul bila calon pengantin tak melakukan tes cepat korona minimal rapid test antigen.

Itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama No: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketika calon pengantin reaktif Covid-19, maka ijab kabul harus ditunda. Mengingat, KUA Wonogiri tidak melayani ijab kabul secara virtual. (al/wa/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version